KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK

Berbagihappy percaya bahwa setiap anak memiliki hak atas masa kecil yang bahagia, sehat, dan kreatif. Kami percaya dalam memberdayakan orang untuk menjanjikan kekuatan dan komitmen unik mereka untuk mengamankan, melindungi, dan menghormati hak-hak anak.

Sebagai organisasi hak anak, Berbagihappy berkomitmen pada prinsip bahwa semua anak, tanpa memandang semua dimensi dan lapisan diskriminasi, berhak atas hak-hak mereka sebagaimana yang didefinisikan oleh Piagam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk hak yang sama atas perlindungan dari segala jenis penyalahgunaan, eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran.

Kebijakan Perlindungan Anak Berbagihappy merupakan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak dan untuk melindungi mereka dari segala jenis bahaya dan penyalahgunaan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Kebijakan ini juga menjelaskan bahwa segala bentuk bahaya dan penyalahgunaan anak tidak dapat diterima dan tidak dapat dinegosiasikan bagi Berbagihappy, dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, akan dikenakan tindakan disipliner yang sesuai dan prosedur hukum sesuai dengan kebijakan ini, kebijakan terkait lainnya dari organisasi, dan hukum yang berlaku.

BAGIAN SATU

TUJUAN

1. Untuk mengumumkan dan memperkuat komitmen organisasi terhadap perlindungan anak.

2. Untuk memastikan bahwa keselamatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak adalah keharusan untuk dipraktikkan dan diterapkan dalam segala yang kita lakukan.

3. Untuk menyediakan mekanisme perlindungan bagi semua anak yang tercakup melalui inisiatif pengembangan Berbagihappy.

4. Untuk menetapkan kode etik standar dan prosedur standar bagi semua anggota staf dan rekanan Berbagihappy untuk memastikan bahwa tidak ada kerugian atau penyalahgunaan yang ditimbulkan kepada anak mana pun.

5. Untuk menyediakan mekanisme untuk memastikan semua anggota staf Berbagihappy dan rekanan mendapatkan informasi, berdaya, dan mandiri untuk memastikan keselamatan dan perlindungan anak.

BAGIAN 2

DEFINISI ISTILAH

Anak: Dalam kebijakan ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia hingga 18 tahun.

Pelecehan Anak: Pelecehan anak didefinisikan sebagai segala bentuk kekerasan fisik, perlakuan buruk emosional, pelecehan dan eksploitasi seksual, penelantaran atau perlakuan lalai, eksploitasi komersial atau eksploitasi anak lainnya dan mencakup setiap tindakan yang mengakibatkan kerugian aktual atau potensial pada seorang anak. Pelecehan anak dapat berupa tindakan yang disengaja atau dapat berupa kegagalan untuk bertindak untuk mencegah kerugian. Pelecehan anak terdiri dari segala sesuatu yang dilakukan atau gagal dilakukan oleh individu, lembaga, atau proses, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, yang membahayakan seorang anak atau merusak prospek perkembangan mereka yang aman dan sehat.

Perlindungan Anak: Perlindungan anak adalah perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan penelantaran. Dalam lingkup kebijakan ini, hal itu berarti tindakan, kegiatan, dan perlindungan yang akan dilakukan Berbagihappy untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang disengaja maupun tidak disengaja.

Staf Anggota Berbagihappy: Staf anggota Beabgihappy mencakup semua karyawan yang terdaftar dalam daftar gaji, baik paruh waktu, tugas kontrak, atau penugasan Berbagihappy baik di dalam lingkungan kantor Berbagihappy maupun pada tugas lapangan/kunjungan proyek atau di tempat lain.

Mitra Berbagihappy: Ini mencakup semua konsultan yang bekerja dengan Berbagihappy, semua sukarelawan, peserta magang, petugas telepon, staf agensi, kontraktor, vendor, dan donor yang mengunjungi kantor atau area kerja Berbagihappy. Ini juga mencakup semua staf mitra proyek Berbagihappy dan semua sukarelawan serta peserta magang yang akan bekerja dengan anak-anak dan/atau memiliki akses ke dan merupakan bagian dari program dan data anak Berbagihappy.

Pengunjung Berbagihappy: Ini mencakup perwakilan pemerintah daerah, jurnalis, media cetak dan daring, agensi dan kontraktor, donor, dan pengunjung yang akan melakukan kontak langsung dengan anak-anak yang didukung Berbagihappy dan/atau memiliki akses ke data sensitif anak Berbagihappy. Ini juga mencakup selebriti yang diundang ke acara dan ruang program Berbagihappy atau mengunjungi kantor dan area proyek serta melakukan kontak langsung dengan anak-anak.

Dewan Pengawas: Ini berarti anggota Dewan Pengawas Berbagihappy.

Otoritas yang Ditunjuk: Titik fokus teknis untuk kebijakan ini.

Persetujuan yang Diinformasikan: Ini adalah keputusan, yang harus tertulis, diberi tanggal dan ditandatangani, untuk berpartisipasi dalam kegiatan apa pun, yang diambil secara bebas setelah diinformasikan dengan semestinya tentang sifat, signifikansi, implikasi, dan risikonya serta didokumentasikan dengan tepat, oleh siapa pun yang mampu memberikan persetujuan atau, jika orang tersebut tidak mampu memberikan persetujuan, oleh perwakilan hukumnya; jika orang yang bersangkutan tidak dapat menulis, persetujuan lisan di hadapan setidaknya satu saksi dapat diberikan dalam kasus-kasus tertentu, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BAGIAN 3

Prinsip Dasar

1. Non-diskriminasi, menghargai dan mendengarkan anak-anak serta memperlakukan semua anak dengan hormat dan bermartabat.

2. Kepentingan terbaik anak adalah yang paling utama dan harus memandu semua keputusan yang dibuat oleh Berbagihappy; komitmen untuk melindungi anak-anak dengan dan untuk siapa kita bekerja.

3. Partisipasi bermakna anak-anak untuk mendorong mereka berbagi pandangan. Berbagihappy berupaya menciptakan lingkungan di mana anak-anak merasa bebas untuk mengekspresikan diri dan berpartisipasi di kelas dan lingkungan serta peluang pendidikan lainnya, serta dalam keputusan yang memengaruhi hidup mereka.

4. Tidak ada toleransi terhadap pelecehan anak.

BAGIAN 4

PENERAPAN KEBIJAKAN

Kebijakan ini berlaku untuk:

1. Semua staf anggota Berbagihappy, baik di dalam lingkungan kantor Berbagihappy maupun pada tugas lapangan/kunjungan proyek atau di tempat lain.

2. Semua mitra Berbagihappy di dalam lingkungan kantor Berbagihappy atau pada tugas lapangan atau di kantor mitra proyek dan/atau di tempat lain.

3. Semua pengunjung kantor Berbagihappy.

4. Anggota Dewan Berbagihappy.

BAGIAN 5

KODE ETIK


Staf, mitra, dan pengunjung Berbagihappy WAJIB:
1. Menghormati privasi dan martabat setiap anak.

2. Melakukan upaya proaktif untuk memastikan keselamatan anak-anak dengan mengidentifikasi dan mengelola risiko secara berkala di semua ruang yang diakses oleh anak-anak.

3. Sadar dan sensitif terhadap pengaturan yang tepat untuk kebutuhan khusus anak-anak, terutama anak-anak yang secara fisik dan mental penyandang disabilitas.

4. Sensitif terhadap usia, jenis kelamin, etnis, latar belakang, seksualitas, agama, dll. anak-anak.

5. Menciptakan/memungkinkan lingkungan di mana anak-anak dihormati dan didorong untuk mendiskusikan kekhawatiran mereka tentang pelecehan dan hak-hak mereka.

6. Menangani semua data dan informasi sensitif anak dengan kehati-hatian, peduli dan kerahasiaan yang memadai; untuk dibagikan kepada publik hanya setelah izin tertulis dari otoritas Berbagihappy.

7. Selalu meminta persetujuan yang diinformasikan dari anak-anak dan orang tua atau wali mereka mengenai media komunikasi dan tujuan, sebelum melakukan wawancara formal, foto anak/bersama anak atau merekam video aktivitas dan keterlibatan mereka.

8. Menghormati keputusan anak-anak untuk mengatakan ‘Tidak’ untuk pengambilan gambar atau perekaman video.

9. Memastikan bahwa semua gambar/video anak-anak yang diambil menghormati martabat mereka – semua anak harus berpakaian dengan pantas untuk gambar dan video dengan bagian tubuh pribadi mereka tertutup dengan tepat.

10. Memastikan bahwa semua komunikasi dengan anak-anak harus dilakukan dalam batas-batas profesi dan selaras dengan kebijakan organisasi.

11. Memastikan bahwa bahasa dan/atau perilaku tidak menimbulkan spekulasi atau komentar yang tidak perlu.

12. Memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar materi yang tidak pantas baik dalam bentuk cetak maupun di internet, termasuk materi yang memiliki konotasi seksual.

13. Sensitif terhadap isu-isu gender dan sosial budaya.

14. Menanggapi dan melaporkan setiap situasi yang dapat menempatkan anak pada risiko atau bahaya.

Staf, mitra, dan pengunjung Berbagihappy TIDAK BOLEH:

1. Melakukan pelecehan terhadap anak mana pun dan menempatkan anak pada risiko bahaya.

2. Terlibat dalam perilaku apa pun untuk mengintimidasi, menindas, mempermalukan, mengejek, mengancam, memaksa, atau merendahkan anak mana pun.

3. Melakukan kekerasan fisik atau memukul anak mana pun atau menggunakan segala bentuk hukuman fisik terhadap anak mana pun.

4. Terlibat dalam perilaku apa pun dengan cara yang dianggap ofensif, bersifat provokatif secara seksual, terbuka, atau lainnya.

5. Memeluk, mencium, atau membelai anak-anak.

6. Mandi atau berendam bersama anak-anak atau membantu aktivitas perawatan pribadi apa pun yang mungkin dapat dilakukan sendiri oleh anak-anak.

7. Terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan zat (alkohol/merokok/narkoba/tembakau, dll.) di hadapan anak-anak.

8. Mengungkapkan identitas dan/atau informasi pribadi anak-anak.

9. Menampilkan atau mendistribusikan gambar anak-anak tanpa persetujuan yang diinformasikan dari anak-anak dan orang tua mereka serta otoritas Berbagihappy yang sesuai.

10. Menstigmatisasi atau mendiskriminasi anak, atau menunjukkan perlakuan berbeda kepada beberapa anak dengan mengesampingkan yang lain. Mengambil pandangan anak-anak tertentu, seperti selama studi penelitian apa pun, harus disetujui sebelumnya.

11. Bertindak dengan cara yang mungkin kasar atau dapat menempatkan anak pada risiko pelecehan.

12. Mengambil gambar/video ‘secara rahasia’ atau dalam situasi yang mungkin dianggap rahasia.

13. Memberikan hadiah kepada anak-anak selain sebagai bagian dari program khusus yang dirancang dan disetujui oleh otoritas Berbagihappy yang sesuai.

14. Melakukan kontak sosial dengan anak-anak atau orang tua mereka melalui media apa pun, daring atau luring, kecuali jika disetujui oleh manajemen Berbagihappy.

15. Menggunakan atau mengakses profil anak-anak di situs jejaring sosial, terutama gambar dan foto anak-anak, kecuali disetujui oleh otoritas Berbagihappy yang sesuai.

16. Menonton pornografi di depan anak-anak dan/atau menunjukkan gambar dan video pornografi kepada anak-anak.

17. Berbagi detail kontak pribadi dan nomor ponsel mereka sendiri dengan anak-anak tanpa izin sebelumnya dari otoritas organisasi yang sesuai.

18. Menahan diri untuk meminta anak-anak melakukan pekerjaan pribadi atau tugas atau meminta anak-anak melakukan tugas yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

19. Membawa anak-anak ke rumah/tempat tinggal mereka atau ruang pribadi lainnya untuk siang atau malam dan/atau berbagi kamar dengan seorang anak sendirian. Akomodasi darurat apa pun seperti perhatian medis harus disetujui oleh otoritas Berbagihappy yang sesuai.

20. Mendukung layanan apa pun yang mempekerjakan anak-anak.

21. Mempekerjakan anak mana pun (sebagaimana didefinisikan dalam kebijakan) di ruang resmi maupun pribadi.

Bagian 6

Tanggung Jawab Utama Berdasarkan Kebijakan


Sebagai organisasi yang menempatkan hak anak sebagai inti dari apa pun yang kita pikirkan, rencanakan, dan lakukan, kita berkomitmen untuk menerapkan standar perilaku yang tinggi terhadap anak-anak. Perwakilan Berbagihappy akan memenuhi komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bahaya, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi melalui pemenuhan tanggung jawab mereka dan tindakan berikut, namun tidak terbatas pada:

1. Kesadaran

– Direktur/kepala fungsi/kepala program akan memastikan bahwa perwakilan Berbagihappy menyadari komitmen Berbagihappy terhadap pencegahan pelecehan dan eksploitasi anak.

– Semua perwakilan Berbagihappy akan membaca, menandatangani, dan mematuhi Kebijakan Perlindungan Anak dan Kode Etik kebijakan Berbagihappy.

– Manajemen Berbagihappy juga akan memastikan pengembangan prosedur operasi standar untuk memastikan penerapan kebijakan yang tepat.

– Fungsi SDM akan memastikan bahwa semua perwakilan Berbagihappy memiliki akses ke salinan Kebijakan Perlindungan Anak dan Prosedur Operasi Standar ini.

– Fungsi SDM akan mengadakan orientasi semua staf baru selama program induksi.

– Perwakilan Berbagihappy akan menyadari bahwa pelanggaran kebijakan ini atau Kode Etik Perlindungan Anak merupakan tindakan pelanggaran dan merupakan alasan untuk tindakan disipliner dan/atau pemutusan hubungan kerja atau keterlibatan.

2. Pencegahan

– Proses rekrutmen staf Berbagihappy akan terus didukung oleh langkah-langkah rekrutmen dan seleksi yang dirancang untuk meminimalkan risiko perekrutan orang yang mungkin menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima bagi anak-anak.

– Berbagihappy akan bermitra dengan organisasi/mitra yang setuju untuk mematuhi standar perlindungan anak setidaknya setinggi standar Berbagihappy dalam operasi dan kegiatannya.

– Perwakilan Berbagihappy akan berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa anak-anak tidak ditempatkan pada risiko pelecehan atau eksploitasi.

– Berbagihappy akan memastikan persetujuan yang diinformasikan dari anak-anak (orang tua atau wali dalam kasus anak kecil), orang tua atau pengasuh/wali sebelum mengambil gambar (foto/video, dll.) dan menyajikan anak-anak dengan cara yang bermartabat dan hormat, bukan rentan, sugestif secara seksual, patuh, atau berdampak negatif pada privasi mereka. Mereka juga akan menghormati keputusan anak-anak untuk mengatakan ‘Tidak’ untuk pengambilan gambar.

– Studi kasus, cerita, dan gambar anak-anak harus didasarkan pada kepentingan terbaik anak. Berbagihappy akan membatasi informasi identifikasi yang menyertai gambar anak-anak dan mematuhi undang-undang negara terkait hal tersebut.

– Perwakilan Berbagihappy akan mematuhi undang-undang negara, dengan mencapai standar tinggi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan anak-anak dalam kehidupan profesional maupun pribadi untuk menjaga reputasi organisasi sebagai organisasi yang aman bagi anak.

– Staf juga akan memberdayakan diri mereka sendiri dengan memahami Kebijakan Perlindungan Anak, prosedur operasi standar terkait, dan mekanisme perlindungan oleh negara.

– Manajemen Berbagihappy akan memberikan pedoman dan prosedur yang sesuai untuk memenuhi prinsip-prinsip yang disebutkan dalam kebijakan ini.

– Manajemen Berbagihappy akan memastikan bahwa prosedur lokal tersedia dan kekhawatiran didokumentasikan serta ditanggapi sesuai dengan prosedur tersebut.

– Manajemen Berbagihappy akan memastikan bahwa prosedur dikembangkan dengan mempertimbangkan undang-undang setempat, mematuhi kepatuhan hukum dalam melaporkan dan menanggapi kekhawatiran perlindungan anak.

– Manajemen Berbagihappy juga akan menunjuk/menugaskan Otoritas yang Ditunjuk yang akan menjadi titik fokus teknis untuk Kebijakan ini dan akan bekerja sama erat dengan Direktur SDM untuk menerapkan kebijakan dan mendukung proses pemantauan.

– Staf dan mitra Berbagihappy harus memperbarui pengetahuan dan informasi tentang perlindungan anak dan hak anak.

Staf dan mitra Berbagihappy harus mengikuti hukum negara dan menjalankan maksud kebijakan di luar pekerjaan juga.

3. Pelaporan

– Staf dan mitra Berbagihappy akan memastikan bahwa mereka sepenuhnya menyadari persyaratan pelaporan standar Berbagihappy jika terjadi kecurigaan atau tuduhan pelecehan atau eksploitasi anak, untuk setiap insiden pelecehan internal dan eksternal.

– Melaporkan segala bentuk pelecehan adalah wajib dan perwakilan Berbagihappy harus melaporkan sesegera mungkin dan dalam waktu 24 jam setelah mengetahui atau menyaksikan dugaan pelecehan atau eksploitasi, oleh siapa pun yang berada dalam lingkup kebijakan atau oleh siapa pun saat menerapkan/mendukung kegiatan apa pun dengan anak-anak (secara langsung atau tidak langsung) terutama kepada DA/DA dan Direktur Sumber Daya Manusia, Chief Executive Officer, atau badan/saluran lain mana pun yang diinformasikan sesuai dengan prosedur operasi standar.

– Sebagai bagian dari pelaporan, kecurigaan dan tuduhan harus didokumentasikan sepenuhnya sesuai dengan prosedur operasi standar Berbagihappy tentang pelaporan dan sesuai dengan templat yang ditentukan, termasuk waktu, tempat, dan setiap saksi dugaan pelecehan atau eksploitasi.

– Kerahasiaan sangat penting untuk prosedur pelaporan yang adil dan efektif, oleh karena itu tuduhan, pembaruan, dan tindak lanjut akan dibagikan hanya berdasarkan ‘kebutuhan untuk mengetahui’. Perwakilan Berbagihappy tidak akan mengungkapkan tuduhan/kecurigaan pelecehan atau informasi pribadi anak-anak/keluarga, kepada masyarakat umum kecuali pengungkapan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur Berbagihappy atau disetujui oleh otoritas terkait.

– Perwakilan Berbagihappy akan bekerja sama dalam proses investigasi.

4. Tanggapan

– Berbagihappy akan memastikan bahwa tindakan diambil untuk mendukung dan melindungi anak-anak yang berhubungan dengan Berbagihappy jika muncul kekhawatiran mengenai pelecehan atau eksploitasi anak.

– Tanggapan pertama untuk menanggapi pengaduan harus diberikan sesegera mungkin dan dalam waktu 48 jam setelah pelaporan kejadian.

– Ketika pelecehan atau eksploitasi anak dilaporkan, proses investigasi yang sesuai akan diikuti dan dilakukan sebagaimana disetujui oleh DA/DA, titik fokus SDM, dan CEO – yang dapat membentuk tim dan dapat berkonsultasi dengan operasi hukum dan/atau pihak berwenang jika sesuai, dan mengarahkan proses investigasi sesuai dengan itu.

– Kepatuhan terhadap Kebijakan Perlindungan Anak adalah wajib dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan atau prosedur ini akan diselidiki berdasarkan kebijakan ini baik dengan mempertimbangkan rujukan ke pihak berwenang untuk penyelidikan kriminal berdasarkan hukum negara tempat mereka bekerja dan/atau oleh Berbagihappy sesuai dengan prosedur disipliner. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi disipliner dan/atau pemutusan hubungan dengan Berbagihappy.

– Investigasi internal akan melakukan proses yang rahasia, menyeluruh, tidak memihak, dan cepat. Berabagihappy tidak akan mentolerir segala bentuk paksaan, intimidasi, pembalasan, atau tindakan balasan terhadap siapa pun yang melaporkan segala bentuk pelecehan atau eksploitasi, memberikan informasi atau bantuan lain dalam investigasi.

Bagian 7:

OTORISASI & ADMINISTRASI

Kebijakan ini akan dikelola oleh fungsi SDM. Setiap pertanyaan mengenai kebijakan ini harus diajukan ke Departemen Sumber Daya Manusia dan DA/DA (Titik Fokus Perlindungan Anak).

Kebijakan ini akan ditinjau setiap 3 tahun. Namun, jika Pimpinan Berbagihappy merasa atau menemui persyaratan mendesak, maka peninjauan dapat dilakukan dalam periode ini juga.